Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka kesediaan untuk menjadi amicus curiae dalam perkara gugatan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan upaya untuk memperkuat posisi hukum dalam gugatan tersebut.
LBH Jakarta memandang pentingnya kehadiran Komnas HAM sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan pendapat ahli dan memperkaya pembahasan dalam perkara tersebut. Dengan demikian, diharapkan putusan yang dihasilkan dapat lebih adil dan memperhatikan hak-hak masyarakat.
“Kami berharap dengan kehadiran Komnas HAM, pembahasan dalam perkara ini dapat menjadi lebih komprehensif dan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar salah satu pengacara LBH Jakarta.
Perkara gugatan ini sendiri berkaitan dengan upaya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terkena dampak dari kebijakan pemerintah. Dengan adanya Komnas HAM sebagai sahabat pengadilan, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih terwakili dan hak-hak mereka dapat dilindungi.
LBH Jakarta berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia ditegakkan dalam setiap proses pengadilan.


Komentar