Nasional
Beranda » Berita » Penahanan Dadan Hindayana dan Keduanya Diperpanjang 40 Hari dalam Kasus Korupsi MBG

Penahanan Dadan Hindayana dan Keduanya Diperpanjang 40 Hari dalam Kasus Korupsi MBG

Penahanan Dadan Hindayana dan Keduanya Diperpanjang 40 Hari dalam Kasus Korupsi MBG
Penahanan Dadan Hindayana dan Keduanya Diperpanjang 40 Hari dalam Kasus Korupsi MBG

Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Pada hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dengan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan resmi dari Kejagung mengatakan bahwa penahanan diperpanjang karena masih diperlukan waktu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menuntut para terdakwa.

Baca juga:

Kasus korupsi MBG ini telah menjadi sorotan publik karena dugaan adanya penyelewengan dalam penggunaan dana program tersebut. Banyak masyarakat yang menuntut agar para terdakwa diadili dan diproses hukum untuk menjelaskan tindakan mereka.

Kejagung telah melakukan penyelidikan yang intensif untuk memastikan bahwa kasus ini dijadikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk mengetahui akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca juga:

Penahanan diperpanjang ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mempertimbangkan kesalahan mereka dan meminta maaf atas tindakan mereka.

Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menuntut para terdakwa. Hasil penyelidikan ini akan ditunggu oleh masyarakat dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *