Media Pendidikan – 24 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Qoumas, karena alasan kesehatan. Yaqut Qoumas merupakan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
“Kami melakukan penangguhan penahanan terhadap Yaqut Qoumas karena alasan kesehatan,” kata seorang pejabat KPK.
Yaqut Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji pada tahun lalu. Ia dituduh melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji.
Kasus korupsi kuota haji ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. KPK terus melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap para tersangka.
Sampai saat ini, kondisi kesehatan Yaqut Qoumas masih dalam pemantauan. KPK akan terus memantau perkembangan kesehatannya dan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.


Komentar