Media Pendidikan – 24 Juni 2026 | Ratusan ribu honorer tidak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun insentif mereka meningkat berlipat-lipat. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengatakan bahwa penambahan insentif untuk guru madrasah berstatus honorer merupakan upaya pemerintah menghadirkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik non-ASN.
“Penambahan insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer,” kata Ansory Siregar.
Data menunjukkan bahwa ratusan ribu honorer tidak diangkat menjadi PPPK, namun insentif mereka meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
Insentif yang diberikan kepada guru honorer dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan insentif yang lebih tinggi, guru honorer dapat fokus pada pekerjaannya dan memberikan pendidikan yang lebih baik kepada siswa.
Oleh karena itu, penambahan insentif untuk guru madrasah berstatus honorer merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.


Komentar