Media Pendidikan – 24 Juni 2026 | Polresta Yogyakarta membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan kemungkinan penambahan tersangka muncul berdasarkan petunjuk jaksa saat penelitian berkas perkara.
“Dalam P19 itu juga telah dituangkan dari Kejaksaan bahwa untuk dikembangkan ke tersangka yang lain. Sampai saat ini belum, tapi masih berkembang. Dari hasil ekspos kemarin memang bakal ada tambahan tersangka yang lain,” kata Adrian.
Penyidikan perkara tersebut berlangsung selama 60 hari. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sebanyak 154 saksi dan meminta keterangan tiga ahli dari bidang pendidikan, kedokteran, dan hukum pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Perkara tersebut dibagi ke dalam tiga berkas terpisah, yakni kelompok pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan karena masing-masing memiliki peran serta sangkaan yang berbeda.
Kejari Yogyakarta akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar proses persidangan dapat segera berjalan.


Komentar