Ekonomi
Beranda » Berita » DPR Ungkap Pengusaha Lebih Pilih Ekspor Batu Bara Sebelum Aturan DMO

DPR Ungkap Pengusaha Lebih Pilih Ekspor Batu Bara Sebelum Aturan DMO

DPR Ungkap Pengusaha Lebih Pilih Ekspor Batu Bara Sebelum Aturan DMO
DPR Ungkap Pengusaha Lebih Pilih Ekspor Batu Bara Sebelum Aturan DMO

Media Pendidikan – 24 Juni 2026 | Komisi XII DPR mengungkapkan bahwa sebelum ada aturan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, pengusaha lebih memilih ekspor.

Hal ini berarti bahwa sebagian besar produksi batu bara digunakan untuk ekspor, yang mencapai 86,2%.

Baca juga:

Ketua Komisi XII DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan bahwa aturan DMO batu bara diharapkan dapat meningkatkan penggunaan batu bara dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada ekspor.

Baca juga:

“Aturan DMO diharapkan dapat meningkatkan penggunaan batu bara dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada ekspor,” kata Azis.

Baca juga:

Berdasarkan data, produksi batu bara di Indonesia mencapai 567 juta ton pada 2020. Dari total produksi tersebut, hanya 13,8% yang digunakan untuk DMO, sedangkan 86,2% digunakan untuk ekspor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *