Media Pendidikan – 24 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Rabu, 24 Juni, di dua lokasi berbeda, yaitu di Gedung Merah Putih KPK dan di Polresta Denpasar, Bali.
Selain itu, KPK juga ingin memeriksa keterlibatan ASN Imigrasi dan pengusaha visa dalam kasus ini. Mereka ingin mengetahui apakah ada praktik korupsi yang dilakukan oleh ASN Imigrasi dan pengusaha visa dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam pemeriksaan ini, KPK akan meminta keterangan dari 13 orang saksi yang terkait dengan kasus ini. Mereka akan diminta untuk menjelaskan proses pengurusan izin tinggal WNA dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Dengan pemeriksaan ini, KPK berharap dapat mengungkap kasus korupsi yang terkait dengan pengurusan izin tinggal WNA di Bali. Mereka juga berharap dapat memastikan bahwa semua proses pengurusan izin tinggal WNA dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Komentar