Media Pendidikan – 24 Juni 2026 | Pemerintah Republik Indonesia berencana untuk mempercepat regulasi percepatan penurunan stunting setelah masa berlaku Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 yang berakhir pada 2024. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dengan Kementerian PPN/Bappenas terkait penyusunan regulasi baru tersebut. Wihaji berharap aturan pengganti dapat segera diterbitkan setelah sejumlah substansi penting disinkronkan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, juga mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap Perpres sebelumnya menunjukkan keterlibatan kementerian dan lembaga yang terlalu banyak sehingga koordinasi dinilai kurang efektif. Ia berharap aturan baru dapat dikurangi dan lebih fokus pada kualitas.
Wihaji juga melaporkan perkembangan penanganan stunting kepada Komisi IX DPR RI. Ia mengatakan bahwa angka stunting nasional pada 2024 tercatat sebesar 19,8 persen, sementara target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 ditetapkan turun menjadi 18,8 persen.
Selain membahas stunting, rapat juga menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kelompok 3B yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. Wihaji mengakui bahwa data penerima manfaat masih dalam proses sinkronisasi antara Kemendukbangga dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kemendukbangga saat ini telah meminta seluruh Tim Pendamping Keluarga (TPK) di daerah untuk memperbarui data penerima manfaat agar dapat dicocokkan dengan data BGN. Wihaji menargetkan proses sinkronisasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Program Genting, yang melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk membantu keluarga berisiko stunting, telah menjangkau sekitar 1,6 juta anak asuh di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya mempercepat penurunan prevalensi stunting nasional.


Komentar