Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Pemerintah menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan kebijakan komisi 8 persen bagi layanan transportasi ojek online roda dua. Mulai 1 Juli, pengguna layanan transportasi ojek online roda dua harus membayar komisi 8 persen kepada penyedia layanan tersebut.
Komisi 8 persen itu berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan melalui aplikasi ojek online roda dua. Dengan demikian, biaya pengguna akan meningkat sebesar 8 persen dari total biaya transaksi.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan komisi 8 persen untuk layanan transportasi ojek online roda dua. Instruksi itu diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor transportasi.
Komisi 8 persen itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp 1,2 triliun per tahun. Dengan demikian, negara dapat meningkatkan pendapatan dari sektor transportasi.
Implementasi kebijakan komisi 8 persen itu telah dimulai sejak 1 Juli. Pengguna layanan transportasi ojek online roda dua harus membayar komisi 8 persen kepada penyedia layanan tersebut.
Komisi 8 persen itu berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan melalui aplikasi ojek online roda dua. Dengan demikian, biaya pengguna akan meningkat sebesar 8 persen dari total biaya transaksi.


Komentar