Ekonomi
Beranda » Berita » Ojek Online Roda Dua Harus Bayar Komisi 8 Persen Mulai 1 Juli

Ojek Online Roda Dua Harus Bayar Komisi 8 Persen Mulai 1 Juli

Ojek Online Roda Dua Harus Bayar Komisi 8 Persen Mulai 1 Juli
Ojek Online Roda Dua Harus Bayar Komisi 8 Persen Mulai 1 Juli

Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Pemerintah menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan kebijakan komisi 8 persen bagi layanan transportasi ojek online roda dua. Mulai 1 Juli, pengguna layanan transportasi ojek online roda dua harus membayar komisi 8 persen kepada penyedia layanan tersebut.

Komisi 8 persen itu berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan melalui aplikasi ojek online roda dua. Dengan demikian, biaya pengguna akan meningkat sebesar 8 persen dari total biaya transaksi.

Baca juga:

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan komisi 8 persen untuk layanan transportasi ojek online roda dua. Instruksi itu diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor transportasi.

Komisi 8 persen itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp 1,2 triliun per tahun. Dengan demikian, negara dapat meningkatkan pendapatan dari sektor transportasi.

Baca juga:

Implementasi kebijakan komisi 8 persen itu telah dimulai sejak 1 Juli. Pengguna layanan transportasi ojek online roda dua harus membayar komisi 8 persen kepada penyedia layanan tersebut.

Komisi 8 persen itu berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan melalui aplikasi ojek online roda dua. Dengan demikian, biaya pengguna akan meningkat sebesar 8 persen dari total biaya transaksi.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *