Media Pendidikan – 21 Juni 2026 | Polisi telah menetapkan Adam Deni Gearaka sebagai tersangka dalam kasus perusakan ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Adam dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.
Kerugian materiil akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta. Adam diduga melakukan perusakan pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB dan Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke area ruko. Ia kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Adam juga diduga mengintimidasi petugas keamanan di lokasi dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya. Aksi itu disebut berlanjut keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, saat Adam diduga kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.


Komentar