Nasional
Beranda » Berita » Hakim Praperadilan Diminta Tak Nilai Alat Bukti Sekadar Matematis

Hakim Praperadilan Diminta Tak Nilai Alat Bukti Sekadar Matematis

Hakim Praperadilan Diminta Tak Nilai Alat Bukti Sekadar Matematis
Hakim Praperadilan Diminta Tak Nilai Alat Bukti Sekadar Matematis

Media Pendidikan – 19 Juni 2026 | Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Dr. Irwan Muin, meminta hakim tunggal praperadilan tidak menilai kecukupan alat bukti secara matematis dalam kasus pengadaan bibit nanas (APBD Sulsel 2024). Pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak sah karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Irwan menegaskan, “Pada persidangan nanti kami akan maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon (Kejati) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah.” Menurutnya, hakim praperadilan tidak cukup hanya menghitung secara matematis jumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak termohon.

Baca juga:

Hakim perlu meneliti lebih jauh apakah alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan secara sah sesuai prosedur formal hukum acara pidana. Irwan mencontohkan, keberadaan bukti surat dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tidak serta-merta dapat dianggap memenuhi syarat pembuktian.

Hakim harus memastikan legalitas proses perolehan dan penggunaan alat bukti tersebut dalam penyidikan. “Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama Pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Bahtiar mengaku telah menyiapkan berbagai materi pembuktian. Mereka berencana menghadirkan puluhan dokumen, saksi, serta tiga ahli hukum dari bidang yang berbeda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *