Media Pendidikan – 19 Juni 2026 | Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Peradi Bersatu memberikan dukungan tersebut sepanjang seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
“Kami mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini, karena ini menyangkut keabsahan ijazah presiden kita,” ujar salah satu anggota Peradi Bersatu.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap karena diduga menyebarkan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi melalui media sosial.
Polda Metro Jaya telah menangani perkara ini dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu tersebut.
Peradi Bersatu berharap agar proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.


Komentar