Media Pendidikan – 19 Juni 2026 | Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meminta sejumlah uang kepada pengunjung Taman Tegalega, Kota Bandung. Dalam video tersebut, seorang pria bertato tanpa mengenakan baju duduk sambil dipijat rekannya dan diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Kapolsek Regol AKP Megawati mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi untuk memeriksa peristiwa tersebut. “Dari hasil pengecekan, benar telah terjadi pungutan uang masuk Taman Tegalega sebesar Rp2.000 kepada dua orang pengunjung, dengan tarif masuk Rp1.000 per orang,” kata Megawati.
Polisi kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala UPT Taman Tegalega, Oding, terkait mekanisme pemungutan retribusi di kawasan taman tersebut. Menurut Oding, tarif masuk Taman Tegalega telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.


Komentar