Nasional
Beranda » Berita » Notaris Gugat UU PNBP ke MK terkait Biaya Pensiun Rp 15 Juta

Notaris Gugat UU PNBP ke MK terkait Biaya Pensiun Rp 15 Juta

Notaris Gugat UU PNBP ke MK terkait Biaya Pensiun Rp 15 Juta
Notaris Gugat UU PNBP ke MK terkait Biaya Pensiun Rp 15 Juta

Media Pendidikan – 19 Juni 2026 | Seorang notaris bernama Anisitus Amanat alias Anisitus Amanat Gaham mengajukan gugatan terkait UU PNBP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan biaya pensiun yang harus dibayarkan oleh notaris sebesar Rp 15 juta. Menurut Anisitus, biaya ini terlalu besar dan tidak masuk akal.

Anisitus menyatakan bahwa biaya pensiun ini akan memberatkan notaris yang sudah tua dan tidak memiliki penghasilan yang cukup. Ia juga menyatakan bahwa biaya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga:

“Saya merasa bahwa biaya pensiun ini tidak adil dan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Anisitus.

Baca juga:

Anisitus berharap bahwa MK dapat memutuskan bahwa biaya pensiun ini tidak sah dan tidak dapat diterapkan. Ia juga berharap bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan kembali biaya pensiun ini dan membuat keputusan yang lebih adil.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *