Media Pendidikan – 18 Juni 2026 | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah menghentikan beberapa aktivitas promosi yang dilakukan oleh Key Opinion Leader (KOL) atau influencer di Indonesia terkait penawaran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa KOL untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD ilegal. “Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” kata Hudiyanto.
Satgas PASTI juga telah memblokir berbagai konten media sosial maupun tautan (URL) yang digunakan untuk menawarkan PAKD ilegal. Hudiyanto menegaskan bahwa para KOL tidak diperkenankan promosi PAKD yang belum memperoleh izin di sektor jasa keuangan.
“OJK telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” jelas Hudiyanto.
Demi memperkuat perlindungan konsumen, OJK tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur influencer keuangan. Aturan itu segera diterbitkan.
Satgas PASTI pun mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi atau aset keuangan digital ilegal. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), yakni memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan yang ditawarkan serta mewaspadai iming-iming keuntungan tinggi, pasti, dan cepat.


Komentar