Media Pendidikan – 16 Juni 2026 | Komisi II DPRD Kota Bekasi telah mendorong Pemkot Bekasi untuk mengejar kewajiban pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen. Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, kewajiban ini dapat dipenuhi dengan cara aktif melakukan penarikan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik pengembang perumahan atau perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi menekankan bahwa Pemkot Bekasi dapat mengambil lahan PSU secara sepihak sesuai peraturan daerah (Perda) tentang PSU. Hal ini khususnya bagi pengembang atau perusahaan yang belum menyerahkan lahannya selama satu tahun.
Ironisnya, banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban RTHnya. Hal ini diketahui dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Kota Bekasi ke perusahaan-perusahan di Kota Bekasi.


Komentar