Media Pendidikan – 15 Juni 2026 | Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan dan melindungi masyarakat.
Polri telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pemalsuan SIM, termasuk dengan memperbarui sistem penerbitan SIM dan meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan SIM.
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat peningkatan jumlah kasus pemalsuan SIM di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah pemalsuan SIM dan melindungi masyarakat.
Brigjen Pol Wibowo juga menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang tidak berwenang untuk menerbitkan SIM. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari pemalsuan SIM dan tetap aman saat mengemudi di jalan.


Komentar