Media Pendidikan – 15 Juni 2026 | Ponorogo – Seorang warga negara Malaysia berinisial MZ telah dideportasi setelah menyelesaikan hukuman pidana dalam kasus pelanggaran keimigrasian. Kejadian ini terjadi setelah MZ menyelesaikan proses daftar nikah di Pacitan. MZ yang ditemukan telah melanggar keimigrasian, kemudian dihukum dan akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo menegaskan bahwa MZ telah melanggar aturan keimigrasian dan telah menjalani proses hukuman. MZ akhirnya dideportasi ke Malaysia setelah proses hukuman selesai.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo menegaskan bahwa keputusan dideportasi adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara.
Kejadian ini menunjukkan bahwa pihak imigrasi akan tidak peduli dengan status pernikahan seseorang ketika berada di Indonesia, tetapi harus mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.


Komentar