Media Pendidikan – 12 Juni 2026 | Oknum anggota Polri berinisial HF ditangkap oleh Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, karena kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di wilayah Woha.
Kasus ini merupakan salah satu contoh dari upaya Polri untuk membersihkan korupsi dan narkoba di kalangan oknum polisi sendiri.
Baca juga:
Polisi juga mengatakan bahwa oknum polisi ini telah melakukan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Ini merupakan langkah positif dari Polri untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme di kalangan oknum polisi.
Baca juga:
Oknum polisi ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan didakwa di pengadilan.


Komentar