Media Pendidikan – 11 Juni 2026 | FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah menimbulkan kontroversi. Mereka yang mendukung revisi ini mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas kepolisian.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar