Media Pendidikan – 11 Juni 2026 | ASN di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah dinyatakan berhak mendapatkan gaji ke-13. Hal ini merupakan bukti dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan daerah (PPDA).
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2023, yang telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Perpres ini menegaskan bahwa gaji ke-13 adalah salah satu bentuk penghargaan bagi ASN yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian yang luar biasa.
Walaupun telah dinyatakan berhak mendapatkan gaji ke-13, namun sampai saat ini, gaji ke-13 tersebut belum juga cair. Hal ini menyebabkan banyak ASN yang merasa kecewa dan kehilangan motivasi.
Tidak hanya itu, gaji ke-13 juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian yang luar biasa. Hal ini juga dapat meningkatkan daya saing Pemprov Kepri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perlu diingat bahwa gaji ke-13 adalah salah satu bentuk penghargaan bagi ASN yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian yang luar biasa. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat memberikan hak tersebut kepada ASN yang berhak.


Komentar