Media Pendidikan – 10 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia telah menjelaskan alasan singkatnya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut pemerintah, revisi UU ini bertujuan untuk memperbarui substansi yang ada dan meningkatkan efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya.
RUU ini menyentuh 20 substansi, termasuk tugas Polri dan batas usia pensiun. Pemerintah juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk mengubah struktur organisasi Polri atau meningkatkan kekuasaan Polri.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak akan mengubah hak-hak warga negara untuk mengakses informasi dan mengadakan pengadilan.
Berdasarkan informasi resmi, pemerintah telah menyiapkan revisi UU ini sejak tahun 2020 dan telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga lainnya untuk mendengarkan pendapat mereka.
Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa revisi ini tidak akan menimbulkan biaya tambahan bagi negara.


Komentar