Media Pendidikan – 10 Juni 2026 | Pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang memicu penolakan keras dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa ketentuan yang termaktub dalam RUU tersebut tidak sejalan dengan amanat reformasi kepolisian. “Pengesahan RUU Polri ini merupakan langkah mundur dalam proses reformasi kepolisian,” kata salah satu anggota koalisi masyarakat sipil.
RUU Polri yang disahkan tersebut dinilai memiliki beberapa ketentuan yang kontroversial dan dapat membahayakan hak-hak masyarakat. Koalisi masyarakat sipil khawatir bahwa pengesahan RUU ini akan membuka peluang bagi praktik-praktik kepolisian yang tidak profesional dan dapat menimbulkan korban.
Data menunjukkan bahwa sekitar 70% masyarakat Indonesia menolak pengesahan RUU Polri. Mereka meminta pemerintah untuk merevisi RUU tersebut agar lebih sejalan dengan amanat reformasi kepolisian. Sementara itu, pemerintah belum memberikan respons yang jelas terkait penolakan tersebut.


Komentar