Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar pembiayaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu di daerah, ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Biayanya bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Khozin menilai pembiayaan PPPK perlu ditarik ke Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian anggaran, terutama karena banyak daerah menghadapi keterbatasan fiskal. “Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari Pemerintah Pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” kata Khozin.
Ia menambahkan, skema pembiayaan PPPK sebenarnya bisa dibuat lebih fleksibel atau asimetris, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah. Daerah dengan kapasitas anggaran yang kuat masih dapat ikut menanggung pembiayaan, sementara daerah yang lemah perlu mendapat dukungan penuh dari pusat.
Komisi II DPR juga menyepakati arah kebijakan yang sejalan dengan usulan tersebut, yakni mendorong koordinasi antara Kemendagri dan Kementerian PAN-RB bersama kementerian terkait untuk mengkaji pembiayaan PPPK melalui APBN.


Komentar