Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Oktavianus, mengungkapkan bahwa lebih dari 60% rumah sakit di Indonesia telah memenuhi kriteria untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Konsep tiga kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
Kelas A terdiri dari dua tempat tidur per kamar yang dilengkapi AC, kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, dan kulkas. Kelas B berisi empat tempat tidur dengan fasilitas AC, kursi penunggu, dan televisi.
Benjamin menjelaskan bahwa KRIS merupakan satu dari tiga reformasi utama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tengah disiapkan pemerintah, bersama sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP) dan tarif INA-DRG (Indonesian Diagnosis Related Groups).
Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi payung hukum implementasi KRIS saat ini tengah berproses di Sekretariat Negara sejak 12 Mei 2026 dan menunggu penandatanganan presiden.


Komentar