Media Pendidikan – 08 Juni 2026 | Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan aturan baru untuk e-commerce dengan tujuan melindungi pelaku usaha lokal dan konsumen. Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh platform e-commerce. Salah satu ketentuan tersebut adalah mengenai pengiriman surat yang harus dilakukan oleh platform e-commerce.
“Dengan aturan baru ini, kami berharap konsumen dapat lebih terlindungi dan pelaku usaha lokal dapat bersaing secara sehat,” kata Menteri Perdagangan. Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap e-commerce, salah satunya dengan mengeluarkan aturan baru ini.
Aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan e-commerce di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan e-commerce dapat lebih transparan dan akuntabel dalam melakukan transaksi. Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan transaksi online.


Komentar