Nasional
Beranda » Berita » Gaji Hakim Naik 280 Persen, Komisi Yudisial Tindak Tegas Pelanggar

Gaji Hakim Naik 280 Persen, Komisi Yudisial Tindak Tegas Pelanggar

Gaji Hakim Naik 280 Persen, Komisi Yudisial Tindak Tegas Pelanggar
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Komisi Yudisial Tindak Tegas Pelanggar

Media Pendidikan – 07 Juni 2026 | Komisi Yudisial (KY) telah menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026. Hal ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kualitas hakim terus dilakukan, terutama setelah gaji hakim dinaikkan sebesar 280 persen.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim,” kata ketua Komisi Yudisial. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia.

Baca juga:

Dalam beberapa kasus, hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat dipecat dan dikenakan pidana. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hakim akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *