Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Seorang wanita warga negara Rusia, Kseniia Varlamova, divonis penjara selama 8 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena terlibat narkoba di Bali.
Kseniia Varlamova (33) telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara karena melanggar Undang-Undang Narkotika. Menurut informasi, dia tertangkap di Bali karena memiliki dan menggunakan narkoba.
“Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Kseniia Varlamova dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan 15 hari,” kata ketua majelis hakim.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan warga negara asing. Pihak kepolisian dan pengadilan terus berupaya untuk memberantas kejahatan narkoba di Bali dan menjaga keamanan masyarakat.


Komentar