Nasional
Beranda » Berita » Wanita Rusia Terlibat Narkoba di Bali Divonis Penjara 8 Bulan 15 Hari

Wanita Rusia Terlibat Narkoba di Bali Divonis Penjara 8 Bulan 15 Hari

Wanita Rusia Terlibat Narkoba di Bali Divonis Penjara 8 Bulan 15 Hari
Wanita Rusia Terlibat Narkoba di Bali Divonis Penjara 8 Bulan 15 Hari

Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Seorang wanita warga negara Rusia, Kseniia Varlamova, divonis penjara selama 8 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena terlibat narkoba di Bali.

Kseniia Varlamova (33) telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara karena melanggar Undang-Undang Narkotika. Menurut informasi, dia tertangkap di Bali karena memiliki dan menggunakan narkoba.

Baca juga:

“Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Kseniia Varlamova dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan 15 hari,” kata ketua majelis hakim.

Baca juga:

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan warga negara asing. Pihak kepolisian dan pengadilan terus berupaya untuk memberantas kejahatan narkoba di Bali dan menjaga keamanan masyarakat.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *