Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Pernahkah kita menyadari mengapa begitu banyak kreator konten asing yang mendadak fasih membedah teknik gitar Alip Ba Ta, berjoged dengan asyiknya diiringi lagu "Tabola Bale", atau bahkan ikut buat konten yang sedang viral dengan lagunya "Ko Kenal Veronika Ko"?
Di balik decak kagum dan reaksi emosional dalam video-video tersebut, tersembunyi sebuah operasi kapitalisasi digital yang masif. Mereka tidak sekadar membuat konten hiburan, tetapi juga sedang menambang komoditas paling berharga di abad ke-21: perhatian (attention).
Indo-Baiting dan Celah Pajak Konten Viral
Petugas penukaran uang menghitung uang Rupiah di sebuah gerai penukaran mata uang di Jakarta (12/5/2026). Foto: Bay Ismoyo/AFP
Jika kita menelusuri rantai ekonomi dari sebuah konten viral, kreator individu sering kali tidak berdiri sendiri. Di belakang mereka, beroperasi Multi-Channel Networks (MCN), agensi digital, dan platform analitik skala menengah yang menumpang hidup di luar negeri.
Perusahaan-perusahaan ini meraup untung dari perputaran uang miliaran Rupiah dari pangsa pasar Indonesia (praktik yang sering disebut Indo-baiting). Tragisnya, regulasi perpajakan yang ada saat ini masih menyisakan ruang kosong yang terlalu lebar. Mereka melenggang bebas tanpa kewajiban pajak.
BUT Digital: Mengincar Pajak Tanpa Syarat Kantor Fisik
Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock
Menghadapi celah ini, Indonesia tidak boleh hanya diam menunggu konsensus global Pilar 1 yang berjalan alot. Sebagai strategi perluasan basis pajak yang progresif, pemerintah perlu berani mengambil langkah unilateral dengan menerapkan kriteria Significant Economic Presence (SEP) atau BUT Digital.
Kehadiran ekonomi kini tak lagi bisa diukur dari tumpukan semen dan batu bata, tetapi dari jejak digital yang terukur. Gagasan utamanya adalah menjadikan dominasi traffic dan attention sebagai syarat utama penetapan BUT Digital.
Sistem Coretax: Senjata Baru Lacak Pendapatan Digital
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
Pertanyaannya: Mungkinkah kita melacak data traffic tersebut secara presisi? Jawabannya sangat mungkin.
Sejak sistem Coretax bergulir penuh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi sekadar mengurus administrasi secara pasif. DJP telah bertransformasi menjadi institusi berbasis mahadata (big data). Melalui kapabilitas Coretax, DJP dapat membangun interkoneksi Application Programming Interface (API) dengan penyedia layanan seperti YouTube, TikTok, atau Meta.
Interkoneksi ini memungkinkan DJP meminta transparansi data demografi penonton dari saluran berpenghasilan tinggi. Ketika syarat BUT Digital terpenuhi, platform diwajibkan melakukan pemotongan pajak (withholding tax) secara otomatis sebelum pendapatan tersebut ditransfer ke rekening kreator atau MCN di luar negeri.
Pada akhirnya, perluasan basis pajak di tengah dinamika global bukanlah sekadar retorika angka di APBN. Ini adalah wujud nyata penegakan kedaulatan negara di ruang tanpa batas. Ketika warga negara kita menyumbangkan waktu dan kuota internetnya hingga menciptakan nilai ekonomi yang riil, sudah sepatutnya negara hadir memastikan nilai tambah tersebut kembali untuk membiayai pembangunan.
Menetapkan BUT Digital berbasis traffic adalah langkah berani. Ini mengisyaratkan bahwa Indonesia tidak lagi sudi sekadar menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi juga pemain utama yang tangguh dalam menjaga keadilan ekonominya.


Komentar