Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys. Kuasa hukum Reza, Julianus Sembiring, mengatakan bahwa keputusan penolakan majelis hakim atas gugatan Nikita itu sebagai hasil dari konstruksi hukum yang kuat. Menurut Julianus, gugatan Nikita itu ditolak karena tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Reza Gladys telah melanggar kesepakatan dengan Nikita.
Julianus juga mengatakan bahwa gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian. Dengan demikian, Nikita Mirzani gagal dalam melawan Reza Gladys di pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan Nikita Mirzani karena tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Reza Gladys telah melanggar kesepakatan dengan Nikita. Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian. Nikita Mirzani gagal dalam melawan Reza Gladys di pengadilan.


Komentar