Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis pidana penjara 4,5 tahun karena terbukti menerima duit haram sebesar Rp3,3 miliar dan sebuah Ducati.
Noel didakwa telah menerima duit haram yang disalurkan melalui rekening bank perusahaan tempat dia bekerja. Ia juga diduga telah menggunakan duit haram tersebut untuk membeli sebuah Ducati.
Baca juga:
Noel telah diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis pidana penjara 4,5 tahun serta denda Rp500 juta.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar