Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Breaking News! Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau lebih dikenal dengan nama Noel, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel didakwa melakukan tindakan korupsi dalam proses pengurusan sertifikasi K3, yang merupakan salah satu program penting di Kemnaker. Menurut laporan, Noel dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Wamenaker untuk mempengaruhi proses sertifikasi K3.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Noel telah menyebabkan kerugian hingga Rp 1,5 miliar kepada negara. Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dan mengadakan proses peradilan untuk menangani kasus ini.
Noel akan menghabiskan waktu 4,5 tahun di penjara untuk membayar dendanya. Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap individu yang melakukan tindakan korupsi dan melanggar hukum.


Komentar