Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Revisi ini mencakup beberapa poin penting yang akan membawa perubahan signifikan pada Undang-Undang yang telah ada sebelumnya.
Pada hari ini, DPR telah melakukan proses perubahan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang merupakan langkah penting dalam menyesuaikan regulasi dengan kondisi yang sedang berkembang.
Baca juga:
- Mengembangkan definisi dan konsep dasar dari Undang-Undang PPSK
- Meningkatkan kemampuan dan kewenangan dari pelaksana Undang-Undang
- Menambahkan ketentuan tambahan untuk memastikan implementasi yang efektif
Dengan revisi ini, diharapkan Undang-Undang PPSK dapat lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan kondisi yang sedang berkembang, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar