Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menghitung cuan yang diperoleh oleh bos Badan Geologi dan Navigasi (BGN) Dadan Cs dari insentif dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, telah ditahan terkait dugaan korupsi dalam program MBG.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Dadan Hindayana, Kepala BGN, serta dua pejabat lainnya. Mereka diduga telah menerima insentif dari program MBG yang tidak sesuai dengan ketentuan. Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam program MBG.
“Kami masih terus menghitung cuan yang diperoleh oleh tersangka dari insentif dapur MBG,” kata seorang juru bicara Kejagung. “Kami berharap dapat menyelesaikan penyelidikan ini secepat mungkin dan menindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan transparan.”
Program MBG sendiri bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, dugaan korupsi dalam program ini telah menimbulkan kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Data dari Kejagung menunjukkan bahwa program MBG telah menyerap dana sebesar Rp 100 miliar pada tahun lalu. Namun, dugaan korupsi dalam program ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.


Komentar