Nasional
Beranda » Berita » Mahkamah Agung Mengesahkan Kembali Peradi Otto Hasibuan

Mahkamah Agung Mengesahkan Kembali Peradi Otto Hasibuan

Mahkamah Agung Mengesahkan Kembali Peradi Otto Hasibuan
Mahkamah Agung Mengesahkan Kembali Peradi Otto Hasibuan

Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Mahkamah Agung kembali mengesahkan Peradi Otto Hasibuan dalam putusan No. 3085 K/Pdt/2021.

Koordinator Tim Hukum Peradi Rivai Kusumanegara menjelaskan sengketa kepengurusan Peradi telah diputuskan lima tahun silam.

Baca juga:

Peradi Otto Hasibuan merupakan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.

Baca juga:

Rivai Kusumanegara mengatakan, “Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan sudah sah.”

Baca juga:

Peradi merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan menegakkan hukum perdata di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *