Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Ilustrasi IHSG. Foto: Danawan Purbanggoro/Shutterstock
Ada yang ganjil dari cara kita membaca keruntuhan IHSG tahun ini. Narasi dominan di ruang publik memotret investor asing sebagai pihak yang pergi tanpa permisi, seolah mereka yang bersalah. Padahal, bila kita bersedia bercermin lebih jujur, yang tampak bukanlah wajah asing yang kejam melainkan retakan di cermin itu sendiri.
Sejak awal tahun 2026, IHSG telah melemah sekitar 29 persen dari penutupan tahun sebelumnya, atau sekitar 33 persen dihitung dari puncak intraday 9.174 yang dicapai pada 20 Januari 2026. IHSG bahkan mencatat delapan hari turun beruntun pada 5–21 Mei 2026, penurunan beruntun terpanjang dalam lebih dari dua dekade, melampaui rekor tujuh hari pada awal pandemi Covid-19.
Dalam sepekan 18–22 Mei saja, indeks anjlok 8,35 persen. Lima bulan negatif berturut-turut, preseden yang menurut kajian historis CNBC Indonesia hanya tertandingi oleh periode menjelang krisis 1997–1998. Dua kali trading halt. Dana asing keluar lebih dari Rp50 triliun secara year-to-date. Rupiah melemah lebih dari 7 persen, menembus Rp17.880 per dolar AS pada akhir Mei.
MSCI mengeluarkan 18 saham Indonesia dari indeksnya, termasuk enam saham berkapitalisasi besar dari MSCI Global Standard: AMMN, BREN, TPIA, DSSA, CUAN, dan AMRT. Potensi dana keluar diperkirakan mencapai Rp165 triliun di skenario terburuk.
Analis Mirae Asset mengamati bahwa tekanan terbesar bukan hanya pada penurunan harga, melainkan pada lonjakan volatilitas akibat free float yang tipis. Ketika dana pasif yang mengikuti indeks MSCI harus keluar secara bersamaan dari saham-saham berkonsentrasi tinggi, tidak ada pembeli yang cukup untuk menyerap tekanan jual itu.
Reformasi yang lahir dari kepanikan cenderung bersifat kosmetik. Yang dibutuhkan bukan sekadar angka free float yang naik di atas kertas, melainkan perubahan ekosistem: penegakan hukum terhadap transaksi terkoordinasi yang membentuk likuiditas semu, transparansi nyata tentang siapa yang sesungguhnya mengendalikan saham melalui nominee atau entitas berlapis, dan keberanian regulator untuk mendelisting emiten yang tak layak bertahan di bursa.


Komentar