Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Komisi VIII DPR RI terus menyorot tajam kasus penipuan umrah oleh Haninah Travel. Total kerugian yang menimpa 128 calon jemaah senilai Rp12,14 miliar. Anggota Komisi VIII DPR, An'im Falachuddin mengingatkan, jaminan perlindungan jemaah umrah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Berdasarkan regulasi tersebut, jemaah berhak mendapatkan perlindungan keamanan, akomodasi, hingga keselamatan jiwa dan kesehatan. Kami meminta negara hadir untuk mengawal agar hak para jemaah dapat dikembalikan serta memastikan para pelaku dihukum berat," kata An'im.
Kemudian, An'im menilai, kasus penipuan berkedok agama ini telah merusak kesucian ibadah dan mencederai kepercayaan publik. Pemerintah juga harus menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin permanen dan mem-blacklist para direksi travel nakal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah Hanania Group. Laporan tersebut diajukan sejumlah jemaah yang mengaku gagal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan.


Komentar