Pendidikan
Beranda » Berita » Benturan Yurisdiksi Praperadilan dan Peradilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus

Benturan Yurisdiksi Praperadilan dan Peradilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus

Benturan Yurisdiksi Praperadilan dan Peradilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus
Benturan Yurisdiksi Praperadilan dan Peradilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus

Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan perkara Andrie Yunus yang telah dilimpahkan ke Peradilan Militer. Hal ini memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer.

Selama ini, peradilan militer memiliki yurisdiksi atas perkara yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara. Namun, dalam kasus Andrie Yunus, PN Jaksel masih memiliki yurisdiksi untuk melakukan penyidikan dan memutuskan perkara. Hal ini menciptakan benturan yurisdiksi antara kedua peradilan.

Baca juga:

Pakar hukum menyoroti bahwa benturan yurisdiksi ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan memanipulasi proses hukum. Mereka juga menyarankan bahwa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang batas kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer.

Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *