Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan perkara Andrie Yunus yang telah dilimpahkan ke Peradilan Militer. Hal ini memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer.
Selama ini, peradilan militer memiliki yurisdiksi atas perkara yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara. Namun, dalam kasus Andrie Yunus, PN Jaksel masih memiliki yurisdiksi untuk melakukan penyidikan dan memutuskan perkara. Hal ini menciptakan benturan yurisdiksi antara kedua peradilan.
Pakar hukum menyoroti bahwa benturan yurisdiksi ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan memanipulasi proses hukum. Mereka juga menyarankan bahwa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang batas kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer.


Komentar