Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Kasus penyerangan yang dialami wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu Malang berakhir secara restorative justice alias tidak dilanjutkan ke persidangan. Korban mencabut laporannya dan para tersangka dibebaskan dari proses hukum.
Kesepakatan itu tercipta setelah lima orang tersangka ditemukan dengan para korban. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Satreskrim Polres Malang dan organisasi Presidium Aremania Utas.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menuturkan kesepakatan damai tersebut mengakhiri kasus hukum yang menjerat kelima tersangka terkait pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan milik wisatawan asal Surabaya dan satu rombongan keluarga lain yang berbeda.
"Kami menerima adanya kesepakatan dari para pihak untuk kemudian bersama-sama menyepakati menyelesaikan penanganan perkara ini secara restorative justice," kata Taat, saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (2/6).
"Intinya bahwa para pihak ini menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan kejadian tersebut dicabut dan kemudian proses penyelidikan dihentikan," ucap mantan Kapolres Tulungagung ini.
2 Minggu Mediasi
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, proses mediasi berlangsung selama dua minggu sebelum kedua pihak sepakat berdamai.
"Presidium Aremania dan dari pihak kuasa hukum para tersangka sudah membangun atau ada itikad baik, untuk membangun dialog dan mediasi dengan para korban, untuk menyelesaikan perkara ini secara restoratif dan mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang telah terjadi, sehingga dalam selama dua minggu terakhir ini telah terjadi mediasi yang difasilitasi oleh Satreskrim Polres Malang," ujar Hafiz.
Hafiz menambahkan, penggantian kerusakan, barang hilang maupun biaya pengobatan, difasilitasi oleh organisasi Presidium Aremania Utas. Organisasi itu juga memberikan bantuan hukum kepada satu orang anak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Anak yang terjerat hukum ini telah melakukan penunjukan kuasa hukum dari pihak Presidium Aremania. Dan pada hari ini para korban telah mencapai adanya pemulihan tersebut, dan menyatakan bahwa kerugian yang mereka alami sudah terdapat pemulihan, sehingga bersedia untuk mencabut laporan yang mereka adukan, dan untuk itu kami lakukan gelar perkara dan akhirnya melaksanakan penghentian penyelidikan atas perkara ini," jelasnya.


Komentar