Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | Pasangan suami istri RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin.
Pasangan ini telah menipu puluhan calon pengantin dengan total kehilangan sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga:
Polisi telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan pasangan ini sebagai tersangka.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar