Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perpres 26/2026, yang memberikan izin kepada Badan Layanan Umum (BLU) seperti Lemigas untuk impor minyak dan menjaga ketahanan energi nasional.
Dengan adanya Perpres ini, pemerintah dapat menindak lanjuti situasi yang mendesak dan berpotensi mengganggu pasokan minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Perpres 26/2026 juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan batas ekspor minyak yang dapat dibekukan jika situasi mendesak terjadi.
Berdasarkan data terbaru, Indonesia masih memiliki cadangan minyak yang cukup besar, tetapi produksi minyak domestik telah mengalami penurunan.
Angka produksi minyak domestik pada tahun 2025 mencapai 1,2 juta barel per hari, sedangkan pada tahun 2026 diperkirakan akan menurun menjadi 1,1 juta barel per hari.
Mengingat kemungkinan kekurangan pasokan minyak, pemerintah berencana untuk meningkatkan impor minyak dari negara-negara lain.
Dengan adanya Perpres 26/2026, pemerintah dapat lebih mudah dalam menjalankan strategi ini dan menjaga ketahanan energi nasional.
Perpres ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan kinerja industri minyak di Indonesia.


Komentar