Media Pendidikan – 30 Mei 2026 | Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sisa menghitung hari lagi. Sedianya cair pada akhir Mei ini. Tak hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga berhak menerima gaji ke-13.
“Gaji ke-13 adalah hak ASN dan PPPK yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga:
Data terakhir menunjukkan bahwa jumlah ASN dan PPPK di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Mereka akan menerima gaji ke-13 pada akhir Mei ini.
Baca juga:
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan belanja masyarakat dan memulihkan perekonomian nasional.
Baca juga:


Komentar