Media Pendidikan – 30 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Majelis Etik Ombudsman mengungkap belasan laporan hukum dan dugaan pelanggaran etik menyeret Ketua nonaktif Hery Susanto. Hery Susanto kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie menyebut laporan kasus Hery Susanto berasal dari internal Ombudsman RI. Selain internal Ombudsman, laporan dugaan pelanggaran hukum tersebut juga diperoleh Majelis Etik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali. Tapi Jaksa Agung bilang 14 kasus," kata Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Jimly menegaskan sebagian besar perkara Hery Susanto merupakan kasus hukum sehingga Majelis Etik tidak mencampuri proses pidana. Menurut Jimly, dugaan pelanggaran hukum hampir selalu berkaitan dengan persoalan etik yang turut menjadi perhatian Ombudsman.
"Sebagian besar perkara yang menyeret Hery merupakan kasus hukum sehingga Majelis Etik tidak mencampuri proses pidananya. Namun dugaan pelanggaran hukum hampir selalu berkaitan erat dengan persoalan etik dalam setiap penanganan perkara," ucapnya.
Jimly menegaskan kini pihaknya masih menunggu surat klarifikasi tertulis Hery Susanto terkait dugaan pelanggaran etik yang diperiksakan. Kejaksaan Agung tidak mengizinkan pemeriksaan langsung sehingga klarifikasi tertulis menjadi bahan rapat pleno Ombudsman RI nantinya.
"Kami masih menunggu surat keterangan tertulis dari Hery Susanto sebagai bentuk pembelaan dugaan pelanggaran etik. Kejaksaan Agung tidak mengizinkan pemeriksaan langsung sehingga majelis meminta klarifikasi tertulis sebelum rapat pleno Ombudsman," ucapnya.


Komentar