Sains & Teknologi
Beranda » Berita » Kemenkum Selesaikan Ratusan Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

Kemenkum Selesaikan Ratusan Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

Kemenkum Selesaikan Ratusan Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
Kemenkum Selesaikan Ratusan Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

Media Pendidikan – 30 Mei 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) telah menyelesaikan 104 sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi sejak Januari 2022 hingga Mei 2026. Sistem e-Pengaduan DJKI mempercepat penyelesaian sengketa kekayaan intelektual secara transparan dan efektif.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyebutkan bahwa sengketa yang dimediasi didominasi oleh perkara hak cipta dan merek. Pada tahun 2026, sebanyak 11 permohonan mediasi telah diajukan, dengan satu perkara telah selesai dan sepuluh lainnya masih dalam proses.

Baca juga:

“Mediasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan pelindungan kekayaan intelektual yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Hermansyah Siregar. Ia menambahkan bahwa Kemenkum terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual melalui pencatatan dan pendaftaran resmi untuk mencegah potensi pelanggaran.

Baca juga:

Sistem e-Pengaduan DJKI mempercepat penanganan sengketa kekayaan intelektual nasional, dengan proses mediasi yang berjalan transparan dan terukur. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa pemohon dapat mengajukan mediasi sengketa kekayaan intelektual melalui situs pengaduan.dgip.go.id dengan proses administrasi terintegrasi.

Baca juga:

“Melalui sistem e-Pengaduan, proses mediasi sengketa kekayaan intelektual berjalan lebih efektif, transparan, serta terukur,” kata Arie. Ia menambahkan bahwa Ditjen KI melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual dari pemohon terlebih dahulu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *