Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP), dengan total nilai mencapai Rp330,6 miliar.
Nilai ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mengatasi masalah pajak dan meningkatkan pendapatan negara. Pemblokiran rekening ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Baca juga:
DJP berharap dengan pemblokiran rekening ini, Wajib Pajak akan lebih tertib dalam membayar pajak dan memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, DJP juga akan terus melakukan pemantauan dan penagihan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar