Nasional
Beranda » Berita » Polisi Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan STNK di Wilayah Surabaya-Pasuruan

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan STNK di Wilayah Surabaya-Pasuruan

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan STNK di Wilayah Surabaya-Pasuruan
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan STNK di Wilayah Surabaya-Pasuruan

Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Polisi menangkap 5 pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Mereka diketahui melakukan praktik jual-beli kendaraan dengan menggunakan dokumen palsu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah Surabaya.

Baca juga:

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing," kata Edy.

Para pelaku diketahui terdiri dari WIS, AYH, A, AR, dan MA. Mereka melakukan praktik jual-beli kendaraan dengan menggunakan dokumen palsu yang dipalsukan oleh AR di rumahnya di wilayah Pasuruan.

Baca juga:

"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan," ucap Edy.

Polisi juga menyita 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, dan bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

Baca juga:

Para pelaku dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *