Media Pendidikan – 28 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah dengan anggaran Rp 100 miliar yang bersumber dari APBN. Hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, menurut Habiburokhman, penggunaan APBN untuk hewan kurban tidak salah secara hukum dan syariah.
Habiburokhman menjelaskan bahwa penggunaan APBN untuk kegiatan keagamaan seperti Idul Adha sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dari sisi syariah, kurban juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam.
“Penggunaan APBN untuk hewan kurban tidak salah secara hukum dan syariah. Kita harus memahami bahwa kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam,” kata Habiburokhman.
Dalam momentum Idul Adha, pemerintah melalui Kementerian Agama juga terlibat dalam penyediaan hewan kurban untuk masyarakat yang tidak mampu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian sosial dan memperkuat ikatan komunitas.


Komentar