Media Pendidikan – 28 Mei 2026 | Pemerintah akan segera menerapkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 Juni 2026. Aturan ini mensyaratkan eksportir SDA untuk memasukkan DHE SDA 100% ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Selain itu, mereka juga harus menempatkan DHE SDA minimal untuk non-migas pada rekening khusus di SKI selama jangka waktu tertentu.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa “eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100% ke dalam SKI, di mana tingkat kepatuhannya sudah mencapai 100 persen”. Ia juga menambahkan bahwa pemasukan dan penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara.
Aturan baru ini juga memberikan pengecualian untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan dan kesepahaman dengan negara lain. Misalnya, untuk sektor pertambangan, penempatan minimal sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan, dan penempatannya bisa di bank non-Himbara.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan menghilangkan praktik trade misinvoicing dan memperkuat kontrol serta pengawasan terhadap ekspor dan devisa hasil ekspor. Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada komoditas batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Susiwijono menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengawal implementasi kebijakan ini dan membuka ruang diskusi inklusif bersama para pelaku usaha, serta melakukan evaluasi secara berkala.


Komentar