Media Pendidikan – 28 Mei 2026 | Polemik terkait pemberian 1.098 sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto kembali mengemuka. Jurubicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, membuka suara terkait hal ini. Menurutnya, pemberian bantuan sapi kurban tersebut sah secara hukum karena masuk ke dalam Bantuan Kemsyarakatan Presiden (Banmaspres).
Bahtra menjelaskan bahwa bantuan ini bukanlah dari dana pribadi Presiden Prabowo, melainkan dari anggaran negara. Ia menyatakan, “Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara, yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,”
Lebih lanjut, Bahtra mengungkapkan bahwa penggunaan Banmaspres dalam bentuk bantuan sapi kurban memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini karena bersumber dari APBN, yang penggunaan anggarannya telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun 2026. Ia menambahkan, mekanisme pengelolaan keuangan negara ini telah diterapkan oleh Presiden-Presiden terdahulu.
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra menegaskan bahwa bantuan kemasyarakatan Presiden mencakup berbagai bentuk, seperti bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah, hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu.


Komentar