Media Pendidikan – 26 Mei 2026 | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berharap putusan gugatan praperadilan terkait perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dapat menghadirkan keadilan. TAUD meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan di peradilan umum, bukan di Oditur Militer.
TAUD berpendapat bahwa kasus Andrie Yunus harus diadili di peradilan umum karena sifatnya yang sipil, bukan militer. “Kasus ini harus diadili di peradilan umum, bukan di Oditur Militer, karena sifatnya yang sipil,” kata TAUD.
TAUD juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengambil tindakan untuk memulai proses peradilan. “Kami meminta agar JPU segera mengambil tindakan untuk memulai proses peradilan, agar keadilan dapat segera ditegakkan,” kata TAUD.
Kasus Andrie Yunus telah menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak yang meminta agar keadilan segera ditegakkan. Dengan demikian, TAUD berharap bahwa putusan gugatan praperadilan dapat menjadi langkah awal untuk mencapai keadilan.


Komentar